NALARNUSANTARATV, Lampung – Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran pendidikan di Provinsi Lampung periode 2020–2022 terus menjadi sorotan dan tidak akan dibiarkan menguap begitu saja. Kasus ini dipastikan akan terus dikawal hingga aparat penegak hukum (APH) bertindak lebih serius dan transparan dalam mengungkap fakta yang sebenarnya.
Sejumlah informasi yang dihimpun mengarah pada indikasi praktik yang tidak sesuai ketentuan. Mulai dari dugaan adanya setoran dari pihak sekolah, pungutan komite yang dipertanyakan legalitasnya, hingga pengadaan perangkat digital seperti komputer dan Chromebook yang diduga tidak sebanding antara nilai anggaran dan realisasi barang di lapangan.

Dalam upaya menjunjung tinggi prinsip keberimbangan, tim redaksi telah berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada mantan Kepala Bidang (Kabid) SMA/SMK serta mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung yang menjabat pada periode tersebut.
Namun, saat didatangi ke kantor, keduanya tidak berada di tempat. Upaya konfirmasi lanjutan melalui pesan WhatsApp juga belum mendapatkan respons, meskipun pesan terpantau telah diterima dan dibaca.
Sikap bungkam ini justru menimbulkan pertanyaan serius di tengah publik. Mengingat posisi strategis yang pernah diemban, keduanya diduga memiliki pengetahuan dan tanggung jawab terhadap pengelolaan program pendidikan, termasuk dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan berbagai program lainnya.
Informasi yang berkembang menyebutkan adanya dugaan setoran dengan nominal tertentu dari sekolah, praktik pungutan komite yang disebut-sebut sebagai hasil kesepakatan namun diduga bersifat wajib, serta adanya selisih antara nilai anggaran pengadaan perangkat digital dengan barang yang diterima oleh sekolah.
Jika dugaan ini benar, maka patut dipertanyakan bagaimana sistem pengawasan di internal dinas berjalan. Apakah praktik-praktik tersebut dapat terjadi tanpa sepengetahuan pihak yang memiliki kewenangan saat itu?
Lebih jauh, beredar informasi bahwa persoalan ini sempat menjadi perhatian aparat penegak hukum. Namun hingga kini, belum ada penjelasan resmi mengenai perkembangan maupun tindak lanjut penanganannya.
Perlu ditegaskan, meskipun para pejabat yang diduga terkait saat ini sudah tidak lagi menjabat di dinas tersebut, hal itu bukan berarti mereka terbebas dari tanggung jawab hukum. Setiap dugaan penyimpangan tetap harus diusut hingga tuntas sesuai aturan yang berlaku.
Publik kini menanti langkah konkret dari aparat penegak hukum untuk mengusut kasus ini secara serius, terbuka, dan profesional. Transparansi menjadi kunci agar tidak menimbulkan kecurigaan serta menjaga kepercayaan masyarakat, khususnya di sektor pendidikan.
Tim media menegaskan akan terus mengawal perkembangan kasus ini dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait.
(RN)









