Menu

Mode Gelap
Di Tengah Seruan Efisiensi 2025, DPRD Tulang Bawang Diduga Hamburkan Rp20 Miliar untuk Perjalanan Dinas Dugaan Oknum ASN Jadi “Pemilik Bayangan” Proyek Embung Rp7 Miliar di Kemiling, Main di Balik Layar? Mantan Pejabat Disdik Diduga Merasa Kebal Hukum Usai Tak Lagi Menjabat, Dugaan Penyimpangan Anggaran Pendidikan Tetap Diburu KPK Tetapkan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Tersangka Pemerasan Anggaran Iran Tolak Gencatan Senjata, Soroti Sikap Arogan Trump di Tengah Ketegangan Survei Indikator di Sumbar: Prabowo Unggul Telak 60,2%, Anies Tertinggal Jauh

Headline

KPK Tetapkan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Tersangka Pemerasan Anggaran

badge-check


					KPK Tetapkan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Tersangka Pemerasan Anggaran Perbesar

NALARNUSANTARATV–-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.

Penetapan tersangka ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi setelah menemukan adanya praktik penyalahgunaan wewenang oleh kepala daerah tersebut. Gatut diduga meminta sejumlah uang kepada para pejabat organisasi perangkat daerah (OPD) dengan memanfaatkan posisinya sebagai bupati.

Dalam praktiknya, permintaan uang tersebut berkaitan dengan pengaturan dan pergeseran anggaran daerah. Para pejabat disebut harus menyetorkan sejumlah dana sebagai bagian dari “jatah” yang telah ditentukan, terutama dalam proyek atau kegiatan yang bersumber dari APBD.

Untuk melancarkan aksinya, Gatut diduga tidak bekerja sendiri. Ia disebut melibatkan orang-orang kepercayaannya, termasuk ajudan, untuk mengumpulkan uang dari para pejabat terkait.

Kasus ini menjadi sorotan karena menunjukkan adanya praktik pemerasan yang dilakukan secara sistematis di lingkungan pemerintahan daerah. KPK menegaskan akan terus mendalami aliran dana serta peran pihak lain yang terlibat dalam perkara ini.

Dengan penetapan ini, Gatut Sunu Wibowo kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum atas dugaan penyalahgunaan jabatan yang merugikan tata kelola pemerintahan daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Di Tengah Seruan Efisiensi 2025, DPRD Tulang Bawang Diduga Hamburkan Rp20 Miliar untuk Perjalanan Dinas

18 Mei 2026 - 08:24 WIB

Dugaan Oknum ASN Jadi “Pemilik Bayangan” Proyek Embung Rp7 Miliar di Kemiling, Main di Balik Layar?

29 April 2026 - 08:37 WIB

Mantan Pejabat Disdik Diduga Merasa Kebal Hukum Usai Tak Lagi Menjabat, Dugaan Penyimpangan Anggaran Pendidikan Tetap Diburu

16 April 2026 - 06:54 WIB

Iran Tolak Gencatan Senjata, Soroti Sikap Arogan Trump di Tengah Ketegangan

7 April 2026 - 12:08 WIB

Survei Indikator di Sumbar: Prabowo Unggul Telak 60,2%, Anies Tertinggal Jauh

7 April 2026 - 11:58 WIB

Trending di Headline