NALARNUSANTARATV–-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.
Penetapan tersangka ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi setelah menemukan adanya praktik penyalahgunaan wewenang oleh kepala daerah tersebut. Gatut diduga meminta sejumlah uang kepada para pejabat organisasi perangkat daerah (OPD) dengan memanfaatkan posisinya sebagai bupati.

Dalam praktiknya, permintaan uang tersebut berkaitan dengan pengaturan dan pergeseran anggaran daerah. Para pejabat disebut harus menyetorkan sejumlah dana sebagai bagian dari “jatah” yang telah ditentukan, terutama dalam proyek atau kegiatan yang bersumber dari APBD.
Untuk melancarkan aksinya, Gatut diduga tidak bekerja sendiri. Ia disebut melibatkan orang-orang kepercayaannya, termasuk ajudan, untuk mengumpulkan uang dari para pejabat terkait.
Kasus ini menjadi sorotan karena menunjukkan adanya praktik pemerasan yang dilakukan secara sistematis di lingkungan pemerintahan daerah. KPK menegaskan akan terus mendalami aliran dana serta peran pihak lain yang terlibat dalam perkara ini.
Dengan penetapan ini, Gatut Sunu Wibowo kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum atas dugaan penyalahgunaan jabatan yang merugikan tata kelola pemerintahan daerah.









