Menu

Mode Gelap
Di Tengah Seruan Efisiensi 2025, DPRD Tulang Bawang Diduga Hamburkan Rp20 Miliar untuk Perjalanan Dinas Dugaan Oknum ASN Jadi “Pemilik Bayangan” Proyek Embung Rp7 Miliar di Kemiling, Main di Balik Layar? Mantan Pejabat Disdik Diduga Merasa Kebal Hukum Usai Tak Lagi Menjabat, Dugaan Penyimpangan Anggaran Pendidikan Tetap Diburu KPK Tetapkan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Tersangka Pemerasan Anggaran Iran Tolak Gencatan Senjata, Soroti Sikap Arogan Trump di Tengah Ketegangan Survei Indikator di Sumbar: Prabowo Unggul Telak 60,2%, Anies Tertinggal Jauh

Headline

Dugaan Oknum ASN Jadi “Pemilik Bayangan” Proyek Embung Rp7 Miliar di Kemiling, Main di Balik Layar?

badge-check


					Dugaan Oknum ASN Jadi “Pemilik Bayangan” Proyek Embung Rp7 Miliar di Kemiling, Main di Balik Layar? Perbesar

Bandar Lampung – Proyek pembangunan embung di wilayah Kemiling, Kota Bandar Lampung, dengan nilai anggaran yang disebut-sebut mendekati Rp7 miliar, kini menuai sorotan tajam publik. Proyek yang dikerjakan oleh CV Raden Galuh tersebut diduga tidak berjalan secara transparan dan berpotensi sarat konflik kepentingan.

Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, muncul dugaan adanya keterlibatan pihak yang memiliki hubungan keluarga dengan salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung. Dugaan ini memicu pertanyaan serius terkait potensi praktik “bermain dari belakang layar” dalam pelaksanaan proyek pemerintah.

Tim media telah berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada pihak yang diduga terkait, yakni seorang pejabat ASN berinisial Intan. Namun hingga berita ini ditayangkan, yang bersangkutan tidak memberikan tanggapan meskipun telah diberikan kesempatan untuk menyampaikan klarifikasi sebagai bagian dari hak jawab.

Sikap bungkam tersebut justru semakin memperkuat kecurigaan publik. Pasalnya, dalam regulasi yang berlaku, ASN diwajibkan menjaga netralitas serta menghindari konflik kepentingan. Dalam UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN ditegaskan bahwa setiap pegawai negeri harus bebas dari intervensi kepentingan pribadi maupun golongan.

Selain itu, dalam PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS secara tegas melarang penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan pribadi atau pihak lain. Bahkan, jika terbukti terdapat keuntungan pribadi atau penyalahgunaan kewenangan, kasus ini berpotensi masuk dalam ranah pidana sebagaimana diatur dalam UU Tipikor No. 31 Tahun 1999 jo. 20 Tahun 2001.

Sejumlah pihak di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung yang dimintai tanggapan menyatakan bahwa setiap proyek pemerintah wajib dilaksanakan secara profesional, transparan, dan bebas dari intervensi pihak manapun.

“Jika memang ada indikasi konflik kepentingan atau keterlibatan ASN di balik layar, itu harus ditelusuri dan ditindak sesuai aturan. Tidak boleh ada pembiaran,” ujar salah satu sumber internal yang enggan disebutkan namanya.

Namun hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari instansi terkait mengenai dugaan tersebut, termasuk langkah pengawasan atau evaluasi terhadap proyek embung yang sedang berjalan itu.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar: apakah praktik semacam ini akan terus dibiarkan? Atau justru akan menjadi pintu masuk bagi aparat pengawas dan penegak hukum untuk mengusut lebih dalam dugaan permainan proyek di balik layar?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Di Tengah Seruan Efisiensi 2025, DPRD Tulang Bawang Diduga Hamburkan Rp20 Miliar untuk Perjalanan Dinas

18 Mei 2026 - 08:24 WIB

Mantan Pejabat Disdik Diduga Merasa Kebal Hukum Usai Tak Lagi Menjabat, Dugaan Penyimpangan Anggaran Pendidikan Tetap Diburu

16 April 2026 - 06:54 WIB

KPK Tetapkan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Tersangka Pemerasan Anggaran

12 April 2026 - 11:57 WIB

Iran Tolak Gencatan Senjata, Soroti Sikap Arogan Trump di Tengah Ketegangan

7 April 2026 - 12:08 WIB

Survei Indikator di Sumbar: Prabowo Unggul Telak 60,2%, Anies Tertinggal Jauh

7 April 2026 - 11:58 WIB

Trending di Headline